Dalam kaitan itu pula, Atikoh menilai perlunya memberikan perhatian dan regulasi khusus untuk memperhatikan lembaga pendidikan informal berbasis keagamaan.
“Kalau pendidikan formal itu jelas. Mungkin kalau ada yang bekerja di pabrik ada UMR, kalau guru ada gaji. Tetapi kalau guru ngaji, kemudian yang bergerak di bidang PAUD, itu belum ada aturan. Ini menjadi PR juga bagi kita semua,” ujar dia.
Atikoh mengatakan, kerap kali yang diperhatikan hanya sekadar bagaimana membantu asupan gizi ke anak harus lengkap, namun melupakan asupan mental dan rohani.
“Jadi jangan hanya bekal asupan gizi tetapi juga asupan mental dan rohani harus jadi tanggung jawab kita bersama,” ucap Atikoh.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait