Dewan Pengupahan mengusulkan UMK KBB 2023 naik 27 persen atau Rp877.392,39 dibanding UMK 2022. Jika disetujui, UMK KBB 2023 jadi sebesar Rp4.125.675,67. (Foto: Ilustrasi)

Ketua FSPMI KBB menuturkan, usulan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dewan pengupahan. Sehingga menjadi percuma jika keputusannya tiba-tiba digugurkan. Apalagi, penetapan kenaikan UMK 27 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar setelah kenaikan BBM. 

"Dasarnya kan survei kebutuhan layak, walaupun sebenarnya besaran upah itu hanya cukup bagi buruh untuk bertahan hidup. Sementara kebutuhan lain untuk pendidikan atau lainnya tidak dihitung," tuturnya.

Untuk memastikan agar rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tidak berubah di meja gubernur, buruh dari KBB merencanakan bakal turun ke jalan dengan kekuatan penuh pada 1-2 Desember 2022. "Kami akan kawal usulan ini agar tak berubah dengan aksi di Gedung Sate," ucap Dede Rahmat.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network