Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) (foto: Instagram/@ataliapr)

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan sejak awal bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat, termasuk undang-undang hukum pidana yang baru. 

“Beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kami jerat dengan Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan,” kata Irjen Pol Rudi Setiawan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network