Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte diduga melumuri tinja ke wajah dan badan tersangka penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Bareskrim Polri mengungkap detik-detik Napoleon Bonaparte melakukan perbuatan itu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece setelah melakukan penukaran gembok. 

Kunci itu, kata Dir Tipidum  merupakan milik "ketua RT" atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri. "Diganti dengan gembok milik ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses (kamar sel M Kece). Ketua RT-nya napi berinisial H alias C," kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Brigen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan, tersangka Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kadiv Hubinter Polri ini, tak sendiri. Napoleon mengajak tiga tahanan lain untuk menyambangi kamar tahanan M Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama itu. 

Peristiwa penganiayaan terhadap M Kece itu terjadi saat tengah malam. "Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. 

Setelah masuk ke dalam sel M Kece, tutur Napoleon, meminta tahanan lain mengambil plastik putih yang disinyalir sudah disiapkan dan diduga berisi kotoran manusia atau tinja. "Keempat pelaku, Napoleon dan tiga tahanan lain, melumuri wajah dan tubuh Kece dengan tinja," tutur Dir Tipidum. 

Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, keempat pelaku tak hanya melumuri wajah dan badan M Kece dengan kotoran manusia, tapi juga memukuli. Dari rekaman CCTV atau kamera pemantau, peristiwa itu berlangsung sekitar satu jam. 

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan badannya. Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucap Brigjen Pol Andi Rian. 

Atas kejadian penganiayaan itu, ujar Dir Tipidum, M Kece telah melakukan pelaporan. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network