Penasihat hukum warga, Ujang Suhana mengatakan, warga telah menempati lahan tersebut sejak 2002 yang terdiri dari 60 kepala keluarga (KK).
"Mereka membeli tanah kapling di kantor pemasaran. Dalam transaksi tersebut, ada yang membeli secara tunai dan ada juga yang mengangsur," ujar Ujang di lokasi.
Menurutnya, warga hanya ingin mempertahankan tanah mereka yang telah dimiliki sejak 2002 dari seseorang bernama Suroso.
Sementara itu, pihak penggugat dalam sengketa lahan ini tetap melanjutkan pengukuran lahan, meskipun terus diadang warga. Dalam gugatan terakhir, penggugat dinyatakan sah sebagai pemilik asli lahan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait