Polisi dan mahasiswa terlibat aksi saling dorong saat unjuk rasa di depan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
 

Aksi saling dorong terjadi pada saat polisi memaksa mundur sehingga terjadi kericuhan di antara mereka. Petugas dari Sabhara Polres Sukabumi terus memaksa massa untuk membubarkan diri. Massa pun mundur memenuhi dan memenuhi Jalan Suryakencana. 

Massa yang bertahan meminta kepada polisi untuk melepaskan dua temannya yang diamankan petugas saat bentrokan terjadi. Proses negoisasi pun terjadi hingga perwakilan tiga pengunjuk rasa berdialog dengan polisi, sementara yang lainnya membubarkan diri. 

"Kami sangat mengapresiasi bahwa aspirasi adalah hak dari semua masyarakat. Namun kondisi sekarang sedang masa PPKM, kami juga sedang berusaha keras untuk menekan laju peningkatan Covid-19. Oleh karena itu tadi sudah kita sampaikan tiga peringatan untuk membubarkan diri, namun sangat disayangkan kegiatan tersebut tidak memeliki izin. Dalam massa PPKM orang tidak boleh berkerumun," ujar Wisnu kepada wartawan. 

Wisnu menambahkan adapun mahasiswa yang diamankan sudah dikembalikan kepada rekan mahasiswa lainnya. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network