Atas temuan tersebut, pada 20 Desember 2024, BPN Kabupaten Bekasi melaporkan hal ini ke Inspektorat Bidang Investasi.
BPN juga mengakui adanya penerbitan surat Hak Guna Bangunan untuk PT Mega Agung Nusantara di perairan Tarumajaya pada 2013 hingga 2018. Saat ini, lokasi tersebut telah dipagari bambu.
Massa pengunjuk rasa menduga adanya mafia tanah di balik terbitnya sertifikat tersebut dan meminta agar BPN mencabut sertifikat laut yang telah diterbitkan. Mereka mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait