Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (foto: iNews.id)

"Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusan tersebut.

Pascaputusan tersebut, Biro Hukum Pemprov Jabar mendaftarkan banding atas putusan PTUN Bandung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"(Banding) sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin, Selasa (22/4/2025).

"Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah sama perseorangan atau kelompok," ujar Arief.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network