Napi korupsi Setya Novanto berbaur bersama ratusan napi Lapas Sukamiskin usai Salat Ied di area lapas, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/6/2019). (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.idHari Raya Idul Fitri tahun ini menjadi berkah bagi 128 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang beragama Muslim karena mendapatkan remisi. Salah satunya, napi tindak pidana korupsi (tipikor) M Nazaruddin.

Untuk Lebaran tahun ini, M Nazaruddin yang merupakan mantan bendahara umum Partai Demokrat mendapat pengurangan hukuman selama dua bulan. Remisi ini menjadi yang terbanyak dibandingkan para napi lainnya yang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 60 hari.

“Yang terkenal kasus korupsi, Nazaruddin aja, dapat remisi khusus dua bulan. Pak Anas enggak, Zumi Zola enggak,” kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto usai Salat Ied di Lapas Sukamiskin.


Namun, Nazaruddin tidak tampak hadir saat Salat Ied Rabu pagi tadi. Nazaruddin masih dalam perawatan dalam beberapa hari terakhir karena penyakit komplikasi ginjal di Rumah Sakit Santosa Bogor.

“Kondisinya emergency, sudah ada lima hari ini dirawat karena sakit ginjal. Ada semacam batu ginjal, multiple, jadi bukan satu, tapi banyak,” kata Tejo.

Tejo mengatakan, Nazaruddin sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi. Dengan masa hukuman yang sudah masuk tahun ketujuh, napi korupsi itu sudah mendapatkan 14 kali remisi.

“Sebelumnya juga sudah dapat kan, jadi ini tinggal ngikutin aja. Ini sudah tahun ketujuhnya, jadi remisi yang diperoleh Nazaruddin sudah 14 kali. Kan satu tahun remisi bisa dua kali,” kata Tejo.

Sementara dari 128 orang napi Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi pada Lebaran tahun ini, sebanyak 36 orang merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor). Sisanya napi pidana umum. Namun, tidak ada napi yang bebas murni pada Lebaran.

“Persyaratan untuk dapat remisi memang tidak mudah. Salah satunya kan harus ada JC (Justice Collaborator) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terus kedua memang harus membayar denda dan lain sebagainya. Kalau dendanya besar dan tidak dibayar, mereka ya tidak mendapatkan remisi,” katanya.

Persyaratan itu pula yang menurutnya belum dipenuhi sejumlah napi korupsi lainnya, seperti Setya Novanto dan Zumi Zola. Selain syarat itu, hukuman pidananya tidak besar.

Sementara itu dari pantauan, ratusan napi kasus korupsi dan keluarganya melakukan Salat Idul Fitri di Lapangan Lapas Tipikor Sukamiskin Bandung, Rabu pagi. Di lapas ini, tercatat ada sebanyak 417 napi beragama Islam. Mereka berbaur bersama petugas lapas.

Mantan ketua DPR Setya Novanto tampak duduk di barisan paling depan. Terlihat juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishak dan mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Usai salat, para narapidana terlihat berbaur untuk saling bersalam-salaman. Mantan menteri agama Surya Dharma Ali bersalaman dengan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sementara mantan gubernur Jambi Zumi Zola yang menggendong anaknya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network