Sementara itu, Arif Muhraini, anggota Dewan Pelaksana BPKH mengatakan, biaya penyelenggaraan ibadah haji reguler (BPIH) pada 2022 sebenarnya hampir Rp100 Juta. Namun yang dibayar para jamaah jauh dibawah itu karena telah disubsidi.
"Perlu kami sampaikan, pengelolaan keuangan haji selam ini aman, efisien, dan likuid, sesuai amanat UU No. 34 Tahun 2014," kata Arif Muhraini.
Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, tugas BPKH dalam pengelolaan dana haji sangat penting. "Kami melihat pengelolaan keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji selama ini sudah dilakukan secara transparan," kata Rojikin.
Editor : Agus Warsudi
kemenag Kantor Kemenag kanwil kemenag Kanwil Kemenag Jabar biaya haji dana haji kementerian agama komisi viii dpr ace hasan syadzily
Artikel Terkait