Senada dengan Dian, Dewi pun menginginkan kasus tersebut segera naik ke persidangan. Lebih jauh, kata Dewi, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Abis dari sini kita berharap bisa langsung ke pengadilan untuk P21. Nanti di persidangan si pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," katanya.
Sebelumnya, pendamping NSF yang juga bacaleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama, saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.
"Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas," kata John.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait