Tim Puslabfor Polri mengambil sampel gas dari semburan api di rest area Km 86 B Tol Cipali, Cipeundeuy, Subang. (FOTO: YUDY HERYAWAN JUANDA)

SUBANG, iNews.id - PT Lintas Marga Sedaya memperpanjang waktu sewa kepada tenant-tenant yang ada di Rest Area Km 86 ruas Tol Cipali jalur B (dari Palimanan arah Jakarta). Perpanjangan sewa itu pascasemburan api yang belum padam di rest area tesebut.

"Untuk para tenant yang berada di rest area kami memberikan perpanjangan waktu sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan kejadian ini," kata Direktur Operasional PT Lintas Marga Sedaya Agung Prasetyo, Jumat (26/5/2023).

PT Lintas Marga Sedaya, kata dia, akan memberi kompensasi kerugian dari tenant yang terdampak musibah, dengan perpanjangan masa sewa yang akan disesuaikan dengan durasi penanganan semburan api. 

"Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola Rest Area Km 86," kata Agung. 

Terkait penanganan, Agung menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. 

“Kami bersama dengan para pihak seperti ESDM, Kemenpupera dan para ahli masih melakukan kajian dan upaya mencari solusi tepat untuk proses pemadaman semburan api di rest area Km 86," ujar dia.

"PT Lintas Marga Sedaya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kebesaran hati dan sikap positif dari para tenant atas kejadian alam di rest area Km 86. Dengan memahami kejadian ini merupakan fenomena alam, kami selaku pengelola rest area akan terus berupaya maksimal agar tenant dapat beroperasi dan beraktivitas seperti sedia kala," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network