Buruh memenuhi ruas Jalan Pasteur ke arah Lapangan Gasibu, Kota Bandung. Mereka hendak unjuk rasa di Gedung Sate. (Foto: ISTIMEWA)

Arus kendaraan dari arah Jakarta, tutur Iwan, dialihkan ke gerbang Tol Baros dan Pasirkoja. "(Kendaraan) yang menuju Bandung diarahkan ke Tol Baros 1 dan Pasirkoja. (gerbang Tol Pasteur) ditutup dulu. Kami sudah koordinasi dengan Polda (Polda Jabar) juga lagi diupayakan (kembali dibuka," tuturnya.

Sementara itu, buruh terus melakukan long marh dengan langkah pelan. Mereka membawa bendera organisasi dan spanduk tuntutan. Selain berjalan kaki, para buruh juga bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando. 

Para buruh itu menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 yang didasarkan kepada PP Nomor 36 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network