Para tersangka pembunuhan pemilik rumah makan, korban Khairul Amin, dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Karawang. (Foto: NILAKUSUMA)

KARAWANG, iNews.id - Dalang pembunuhan pemilik rumah makan Padang di Karawang, NW (49) yang juga istri korban, terancam hukuman mati. Pelaku terindikasi kuat melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya. 

Selain itu, para pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, subsider 338 jo 556 KUHP dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini merencanakan pembunuhan terhadap korbannya. Kami menjerat mereka dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Minggu (7/11/2021).

Menurut Aldi, kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Karawang ini berhasil diungkap setelah tujuh hari penyidik bekerja keras menelusuri kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya akhirnya terungkap otak pelaku pembunuhan adalah NW yang merupakan istri korban. 

"Ini pembunuhan berencana karena pelaku merencanakannya sejak jauh-jauh hari," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network