Ega dan Devin, pelaku jambret HP digelandang petugas. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Dalam waktu empat jam, petugas Unit Reskrim Polsek Cicendo, berhasil menangkap dua jambret handphone (HP) di Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Kedua pelaku ditembak kakinya karena melawan dan kabur saat akan ditangkap.

Kedua pelaku, Rega Pradana alias Ega dan Devin Devica Sofyan dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Saat ini, tersangka Rega dan Ega mendekam di sel tahanan Mapolsek Cicendo.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kasus penjambretan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat itu, kata Kapolrestabes Bandung, korban berinisial Z jalan kaki pulang sekolah sambil memainkan HP. Kedua pelaku, Ega dan Devin telah mengincar HP korban.

"Satu dari dua pelaku merampas HP milik korban. Setelah itu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat. Korban Z sempat mengejar tapi pelaku lolos," ujar Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Arie Prasetya dan Kapolsek Ciceno Kompol Sadewo saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (13/1/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network