JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi usai operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Selain Yana, KPK menetapkan tersangka lain sebagai penerima dan pemberi suap.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan pers, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Selain Yana Mulyana sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, tersangka lain adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Sedangkan tersangka pemberi suap dan gratifikasi adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait