Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.
Sementara itu cakupan area yang akan melaksanakan PPKM Darurat ini ada 122 kabupaten/kota di zona merah dan oranye. Rinciannya, sebanyak 48 kabupaten/kota zona merah dan 74 kabupaten/kota zona oranye di Pulau Jawa dan Bali.
“Cakupan area 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali,” kata Erick Thohir dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/7/2021).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait