Fiyo Sanjaya (lingkaran merah), pemuda asal Cipatat, KBB, tepergok mencuri motor di Maniis, Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

"Aksi kedua pelaku, tepergok korban. Korban teriak maling. Pelaku dikepung warga. Satu pelaku berhasil ditangkap. Namun pelaku lain berhasil kabur," kata Kapolres Purwakarta.

Setelah diamankan di Mapolsek Maniis, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, pelaku Fiyo digelandang ke Mapolres Purwakarta berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan motor pelaku. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KuhPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network