"Aksi kedua pelaku, tepergok korban. Korban teriak maling. Pelaku dikepung warga. Satu pelaku berhasil ditangkap. Namun pelaku lain berhasil kabur," kata Kapolres Purwakarta.
Setelah diamankan di Mapolsek Maniis, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, pelaku Fiyo digelandang ke Mapolres Purwakarta berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan motor pelaku. "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KuhPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.
Editor : Agus Warsudi
2 pencuri motor pencuri motor pencuri motor babak belur pencuri motor ditangkap Kabupaten Purwakarta Kapolres Purwakarta purwakarta
Artikel Terkait