Para pelaku pencuri motor di Tasikmalaya yang ditangkap polisi. Selasa (4/8/2020) (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Sementara itu, salah satu pelaku RR mengatakan hasil barang curian tersebut dijual melalui akun medsos seharga Rp2,2 juta. Uang tersebut dibagi bersama teman-temannya.

"Waktu itu di pinggir jalan tiba-tiba teman saya bilang tunggu di sana saja. Saya beli rokok teman saya tidak tahu kemana," ucap pelaku.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan salah satu pelaku yang di bawah umur diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas).


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network