Mereka ditangkap seusai melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda di Kota Cimahi, yakni di Jalan Raya Rancabentang, RT 6/14, Cibeureum, Cimahi Selatan tanggal 3 Maret 2022. Kemudian di Kedai Kopi Jalan HMS Mintareja, Baros, tanggal 12 Maret 2022, dan garasi toko bangunan Sadarmanah, Kelurahan Leuwigajah, tanggal 8 Maret 2022.
"Pelaku ada yang merupakan residivis yang sudah berkali-kali melakukan aksinya di wilayah Bandung Raya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," sebutnya.
Salah seorang pelaku Rudi Salam yang merupakan otak dari komplotan ini mengaku, menjadikan kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi sebagai sasaran utama.
"Kalau motor curian biasa dijual ke Garut, harganya sekitar Rp3 juta sampai Rp3,6 juta. Uang hasil penjualan dibagi-bagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata pria asal Madura ini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait