Tim kuasa hukum Doni Salmanan saat sidang perdana di PN Bale Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik atau tenar dengan nama Doni Salmanan keberatan atas dakwaan setebal 120 lembar yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Pria berjuluk crazy rich Bandung itu, melalui kuasa hukum, akan memberikan tanggapan atau nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Kamis (11/8/2022).

Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung membacakan berkas dakwaan setebal 120 lembar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan disebut, sebagai afiliartor binary option ilegal platform Quotex, Doni Salmanan meraup keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Uang itu merupakan milik 142 member yang tergabung dalam Quotex lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan Doni Salmanan.

"Terkait dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kami akan mengajukan tanggapan. Sesuai kesepakatan dengan majelis hakim, kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. (kuasa hukum akan menanggapi) materi yang tertuang dalam dakwaan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan di Bale Bandung.

Ikbar Firdaus menyatakan, tim kuasa hukum akan menyusun poin-poin tanggapan atas dakwaan. "Poin-poin dalam surat eksepsi kami nanti dijelaskan secara terbuka pada sidang selanjtunya," ujar Ikbar Firdaus.

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang.

Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network