Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Crazy rich Bandung Doni Salmanan, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa kasus kasus penipuan dan penggelapan modus binary option Quotex itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung. 

Selain dituntut 13 tahun penjara, terdakwa Doni Salmanan juga dituntut hukuman didenda Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Doni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan," kata JPU dari Kejari Bale Bandung Baringin Sianturi membacakan tuntutan.

Doni Salmanan, ujar Baringin Sianturi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Karena itu, ujar JPU Baringin Sianturi, menjatuhkan pidana badan atau penjara terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelum membacakan tuntutan hukuman, JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Doni telah merugikan masyarakat luas dan terdakwa menikmati hasil kejahatannya dengan bergaya hidup mewah. 

"Selain itu, Doni juga dinilai memberikan keterangan berbelit selama persidangan dengan mengubah keterangan BAP. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat luas skala nasional," ujar Baringin Sianturi.

Sedangkan hal yang meringankan, tutur JPU, Doni Salmanan belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama menjalani sidang. "Terdakwa belum pernah dihukum. Dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tutur JPU.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan, Doni Salmanan mendapatkan keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per minggu dari Quotex. 

Keuntungan fantastis tersebut diperoleh Doni Salmanan karena berhasil mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan uang mereka.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network