Selama penutupan sementara kantor, tutur Asep, seluruh ASN yang beraktivitas di gedung B melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Penyesuaian jam kerja juga dilakukan dengan ketentuan pegawai yang melaksanakan WFO maksimal 50 persen. "Nanti ketika sudah masuk lagi, jadwal kerja juga bergantian ada yang WFH dan WFO (work from office), sehingga kapasitas kantor maksimal 50 persen," tutur Asep.
Editor : Agus Warsudi
pemkab bandung barat kbb Pemda KBB kabupaten bandung barat ASN positif covid-19 COVID-19 dampak pandemi covid-19 Dampak Covid-19 Infeksi Covid-19 jawa barat
Artikel Terkait