Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Karawang menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk mengendalikan penularan Covid-19 dan meminta warga mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu dia mengimbau warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penukaran virus corona.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait