JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Coretax secara penuh tahun ini. Kebijakan ini memaksa jutaan wajib pajak di Jawa Barat merombak tata kelola administrasi mereka.
Transaksi perpajakan kini menuntut otentikasi mutakhir. Pengusaha tidak bisa lagi sekadar mengunggah dokumen PDF dengan tempelan gambar biasa.
Berdasarkan regulasi PER 7/PJ/2025, pelaporan pajak mewajibkan penggunaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Langkah ini memblokir celah pemalsuan identitas korporasi.
Wajib pajak harus segera beradaptasi. Batas waktu aktivasi akun Coretax memang tidak dipatok, namun operasional perpajakan bisnis bisa terhenti tanpa otorisasi ini. Status sertifikat digital dapat dicek langsung melalui Dasbor Coretax. Pengguna cukup mengakses menu Profil Saya untuk melihat masa berlakunya.
Ketatnya birokrasi negara ini seharusnya membuka mata para direktur perusahaan. Kontrak komersial antar entitas bisnis swasta butuh standar pengamanan kriptografis yang sepadan.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait