Wagub Jabar menuturkan, Program Citarum Harum perlu kesinambungan. Berdasarkan perpres terakhir Citarum Harum berakhir pada 2025. Karena itu, ke depan perlu payung hukum dari pemerintah pusat dalam upaya penanganan Sungai Citarum.
Kalau tidak ada perpres, tutur Wagub Jabar, tidak ada komando yang satu. Karena itu, Perpres harus diperpanjang. Masyarakat juga harus menjadi prioritas dalam penanganan Sungai Citarum karena mereka berada di sekitar daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Karena itu, mereka harus dilibatkan.
"Saat ini, Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan para petinggi TNI dan pemerintah pusat untuk keberlangsungan Program Citarum Harum. Kalau Citarum Harum berakhir, khawatir kotor lagi," tutur Wagub Jabar.
Editor : Agus Warsudi
citarum harum pencemaran sungai citarum sungai citarum wagub jabar Wagub Jabar Uu Ruzhanul citarum das citarum
Artikel Terkait