Gugun Sundari, om genit yang meneror siswi SMA cantik di Tawang, Tasikmalaya. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kompol Dhoni Erwanto menyatakan, petugas juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang katana yang digunakan pelaku untuk merusak rumah korban.

"Pelaku mengaku sakit hati karena ungkapan rasa cintanya tidak digubris oleh korban dan orang tuanya. Pelaku kalap, merusak rumah korban. Bahkan sempat berkelahi dengan orang tua korban," ujar Kompol Dhoni Erwanto.

Akibat perbuatannya, pelaku Gugun Sundari harus mendekam di sel tahanan Polsek Tawang. Dia dijterat Undang-undang Darurat tahun 1951 junto Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network