Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Cianjur resmi ditetapkan melalui Keputusan Bupati Cianjur Herman Suherman. (FOTO: istimewa)

“Penilaian, analisis, dan pengkajian ODCB tidak bisa dilakukan sembarangan. Pertimbangan diberikan berdasarkan masukan-masukan dari anggota TACB serta berkoordinasi dengan para pakar dari berbagai bidang keilmuan, dan TACB tingkat provinsi secara profesional dan objektif," ujar Ilham Nurwansyah.

"Selain itu, pengkajian harus berpegang pada asas-asas dan metodologi ilmiah, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.” tutur dia.

Ilham Nurwansyah mengatakan, dalam Undang-Undang Cagar Budaya (UUCB), Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya. 

“Adapun persyaratan untuk menjadi Tim Ahli Cagar Budaya yaitu wajib memiliki sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya melalui proses sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap Ilham Nurwansyah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network