FC dan RM, dua pemuda asal Kota Bandung yang ditangkap karena membuat dan mengedarkan uang palsu di Kota Cimahi dan KBB. Hasil dari mengedarkan uang palsu digunakan untuk membeli sabu. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Keuntungan pelaku dari uang kembalian para pedagang, terindikasi dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.

"Ternyata saat ditangkap, mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Kedua tersangka, kata AKP Rizka Fadhila, disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network