Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, pelayanan SIM disablitas ini sesuai UU nomor 22 Tahun 2009 dan dan Perkab 9 Tahun 2021. Aturan tersebut memfasilitas pelayanan SIM disabilitas sehingga bisa dilaksanakan di seluruh Satuan Pelayanan Adiministrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
"Jadi memang layanan ini untuk pengguna motor roda 3 di jalan raya. Otomatis untuk memenuhi syarat menggunakan motor roda 3, harus ada SIM," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, pengurus DPD PPDI Jabar audiensi dengan Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Dari pertemuan ini, Kapolda Jabar berkomitmen memberikan SIM D gratis kepada 400 penyandang disabilitas daksa se-Jabar.
Pemberian SIM D gratis ini untuk menyambut Hari Disabilitas Internasional. Selain itu, Polda Jabar menginstruksikan seluruh jajaran memasang spanduk peringatan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2023.
Editor : Agus Warsudi
fasilitas penyandang disabilitas penyandang disabilitas komunitas penyandang disabilitas indonesia ujian sim Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Kabid Humas Polda Jabar kapolda jabar polda jabar
Artikel Terkait