Pelaku KDRT saat diperiksa di Polres Garut. (Foto: Humas Polri)

Sejumlah barang bukti ikut diamankan, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, dan keterangan medis dari RSUD dr Slamet Garut.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

AKP Joko Prihatin mengingatkan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku KDRT. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network