JAKARTA, iNews.id – Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertekad mencegah penyimpangan dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel di lapangan. Agar tidak ada sanksi tilang di jalan, Komjen Pol Listyo Sigit bertekad memperbaiki mekanisme penegakan hukum lalu lintas secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal itu disampaikannya saat memaparkan visi dan misi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon kapolri di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Komjen Listyo Sigit mengatakan, langkah itu bertujuan menghindari adanya penyimpangan personel saat menjalankan tugasnya di lapangan. Mantan Kapolresta Solo ini mengharapkan penerapan sistem ETLE secara merata untuk mengatur lalu lintas.
Menurutnya, ke depan tidak ada lagi penilangan secara langsung di jalanan oleh anggota kepolisian. "Khusus di bidang lalu lintas secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Bertujuan untuk mengurangi proses penilangan guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksamakan proses tersebut," kata Komjen Pol Listyo Sigit.
"Jadi ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Kabareskrim Polri ini.
Editor : Agus Warsudi
kapolri calon kapolri kapolri idham azis kabareskrim kabareskrim polri anggota dpr Anggota DPR RI komisi iii dpr
Artikel Terkait