Seperti diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata menciumi bibir dan pipi, meraba-raba para korban, hingga memainkan serta menggesekan kemaluannya pada pantat korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS, di rumahnya kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AK Deni Nurcahyadi.
Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.
"Tersangka melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait