Disinggung syarat yang harus dikantongi pelaku perjalanan, Erdi mengatakan, mengacu pada aturan yang sempat diberlakukan dalam penerapan PPKM, setiap pelaku perjalanan pun harus mengantongi syarat, seperti hasil tes bebas Covid-19 selain tentunya surat-surat kendaraan.
"Kita akan memutarbalikkan (pelaku perjalanan), apabila situasi tidak mengizinkan. Ini kita tentunya lakukan secara humanis untuk mengimbau dan melindungi masyarakat," tutur Erdi.
Erdi pun menegaskan bahwa pihaknya melarang keras pesta kembang api yang kerap dilakukan untuk merayakan tahun baru. Bahkan, pihaknya pun tak segan-segan melakukan razia dan memusnahkan kembang api untuk mencegah pesta kembang api.
"Kembang api ditiadakan, tidak boleh ada. Kita melihat nanti, apakah ada informasi tersebut. Tentunya, jika ada, kita akan razia dan kita akan musnahkan (kembang api)," kata Erdi lagi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait