BANDUNG, iNews.id - Untuk mencegah kepadatan arus lalu lintas saat arus mudik Lebaran 2022, Polda Jabar akan melarang truk-truk besar melintas baik di jalan tol maupun arteri mulai 29 April hingga 1 Mei. Petugas akan meminta perusahaan eksepedisi untuk menghentikan aktivitas pada tanggal tersebut.
"Angkutan barang, truk berporos tiga, dan angkutan barang yang melebihi kapasitas 40.000 ton ada waktu tertentu ini tidak diberikan izin (dilarang) untuk bisa lewat," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Rabu (19/4/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, selain pembatasan aktivitas truk besar pengangkut barang, kepolisian juga bakal menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan tol mulai 28 April hingga 1 Mei 2022. "Ganjil genap diterapkan pada jam-jam tertentu," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
truk trailer truk trailer semen truk tronton supir truk kontainer truk kontainer arus mudik arus mudik 2022 arus mudik lebaran arus mudik lancar pengamanan arus mudik
Artikel Terkait