Lebih lanjut Eryda mengatakan, untuk penindakan secara manual ini rencananya akan dimulai pada 1 Juni 2023 besok. Untuk itu Satlantas Polres Sukabumi Kota mengajak kepada seluruh masyarakat, untuk sama-sama menjadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalulintas.
"Sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol," ujar Eryda.
Selain itu juga, lanjut Eryda, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait