Perlu diketahui, perbuatan cabul dan tindakan persetubuhan yang dilakukan Ade Sumarna berlangsung ketika korban masih duduk di bangku kelas II SMP atau berusia 13 tahun di 2022 lalu hingga kelas III SMP atau usia korban 14 tahun. Perbuatan keji tersebut lantas diketahui ketika korban enggan pulang dan lebih memilih tinggal serta menginap di rumah temannya.
"Dari pemeriksaan, motif pelaku mencabuli dan menyetubuhi anaknya adalah karena sering menonton film atau video porno," kata Kompol Dhoni Erwanto.
Dari kedua kasus tersebut, polisi setidaknya menyita sejumlah barang bukti yang akan dijadikan alat untuk menyeret dua pria bejat tersebut ke meja hijau. Saat ini, keduanya telah menghuni sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait