Seorang pemuda di Karawang ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap seorang pemuda berinial RCD (23) karena diduga telah mencabuli anak usia 6 tahun. Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, setelah mengiming-imingi korban dengan boneka barbie. 

Namun aksi pelaku terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya dan kemudian melapork ke polisi.

"Kami menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti pelaku kami tetapkan sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKBP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (23/9/2021).

Menurut Oliestha, peristiwa pencabulan itu bermula ketika korban sedang main handphone dengan saksi di rumah. Kemudian datang pelaku mendekati korban sambil merayu. Pelaku kemudian mengiming-imingi korban akan memberikan boneka barbie. "Pelaku  berhasil melakukan pencabulan terhadap korban selama tiga menit," katanya.

Seusai dicabuli korban mengadu ke ibunya dan pelaku langsung ditegur. Namun pelaku tidak mengaku telah mencabuli korban. Ibu korban kemudian mengadukan pencabulan anaknya itu ke polisi.

Pelaku dikenai Pasal  82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network