Irfansyah, pelaku pemalakan di simpang Jalan Moh Toha terancam hukuman lima tahun penjara. (Foto: Humas Polsek Regol)

BANDUNG, iNews.id - Irfansyah, pelaku pemalakan atau pemerasan bersenjata tajam di simpang Jalan Moh Toha, Kota Bandung, ditangkap anggota Unit Lalu Lintas Polsek Regol. Akibat perbuatannya, pemuda bertato ini terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHPidana juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Irfansyah terancam hukuman lima tahun penjara," kata Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan di Mapolsek Regol, Kamis (13/1/2022).

Kompol Edy Kusmawan menyatakan, Irfansyah ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas Polsek Regol yang mendapat laporan warga yang menjadi korban tindakan pemerasan tersebut. "Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya," ujar Kompol Edy Kusmawan.

Dalam melakukan aksi pemerasan, tutur Kapolsek Regol, pelaku Irfansyah membawa senjata tajam pisau. Selain itu, pelaku juga mabuk minuman keras. Saat diamankan petugas, pelaku sempat melawan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network