SUKABUMI, iNews.id - Ratusan buruh mendatangi pabrik PT Longvin lndonesia di Kampung Palagan, Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (24/3/2022). Mereka menuntut perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar tiga kali.
Tuntutan lainnya meminta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Tidak hanya itu, upah sisa kontrak untuk karyawan berstatus kontrak segera dibayarkan. Terakhir, sebelum ada kesepakatan penyelesaian PHK antara kedua belah pihak, seluruh aset perusahaan tidak ada yang boleh keluar dari area perusahaan.
Massa merupakan buruh PT Cresyn lndonesia Cileungsi Bogor yang perusahaannya satu pemilik dengan PT Longvin lndonesia.
Salah satu karyawan PT Cresyn lndonesia, Nina Murnani mengatakan, bersama rekan kerjanya sengaja datang ke sini karena direktur PT Longvin lndonesia itu owner nya PT Cresyn lndonesia yang bernama Mr Kim JW.
"Dia selalu mempermainkan kami, sudah berkali-kali pertemuan, bipartit, namun hasilnya selalu merugikan kita sebagai karyawan PT Cresyn lndonesia," ujar Nina kepada MNC Portal Indonesia.
Menurutnya, pihaknya hanya meminta hal yang sudah disepakati melalui perjanjian kerjasama dan sudah ditandatangani bersama.
"Kami meminta tidak lebih dari itu, kami sudah 23-24 tahun bekerja tidak dihargai sama sekali, kami dicampakan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait