Ratusan buruh mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1 Bandung, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021). Meraka menyayangkan keputusan PHI yang menolak gugatan buruh. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

Roy menyebut, putusan majelis hakim sangat aneh. Apalagi hakim pada keputusannya mempertimbangkan aturan anjuran. Melihat hal itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Yudisial. Pihaknya juga akan meminta pertanggungjawaban Ketua Pengadilan Negeri Bandung. 

"Selanjutnya, kami akan tetap melanjutkan gugatan. Tidak masalah, cuman ini hanya akan memperpanjang nasib ratusan buruh yang sampai saat ini tidak jelas nasibnya," ucap dia.

Informasi yang dihimpun, ratusan buruh ini tidak bekerja sejak Juli tahun 2020 lalu. Pada perjalanannya, kemudian mereka ditawarkan PHK dengan kompensasi antara Rp9 hingga Rp32 juta. Padahal mereka telah bekerja selama puluhan tahun. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network