Selain itu, lanjut Dede, tuntutan buruh juga soal kesejahteraan dengan janji pembentukan LKS Tripartir dan Dewan Pengupahan KBB. Pembentukan lembaga komunikasi antara buruh, pengusaha dengan pemerintah itu hingga saat ini belum terlaksana.
Padahal seharusnya lembaga tersebut sudah mulai mempersiapkan pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023. Dinas Tenaga Kerja pun belum melakukan rapat LKS Tripartir maupun Dewan Pengupahan, yang terkahir dilakukan di bulan Februari.
Buruh meminta di sisa akhir jabatannya Hengki Kurniawan dapat merealisasikan janji politik yang dibuat semasa kampanye pada Pilkada 2018. Buruh juga ingin menemui Hengki langsung untuk menyampaikan aspirasi dan tidak mau jika hanya diwakilkan.
"Kami minta bertemu Plt Bupati Hengki. Waktu Jumat kemarin dia meminta aksi dibatalkan dan siap menemui buruh hari Senin (kemarin). Tapi sampai saat ini jangankan bertemu, komunikasipun tidak ada," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait