Selain itu, ada juga masa buruh yang bergerak dari Gunung Masigit, Padalarang. Sejumlah polisi pun tampak menjaga akses pintu masuk Tol Padalarang, karena dikhawatirkan buruh menerobos masuk ka jalur tol. Rencananya aksi buruh di Gedung Sate berlangsung selama tiga hari mulai 28-30 Desember 2021.
Buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk merevisi Surat Keputusan (SK) soal Penetapan UMK sesuai PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya akibat penetapan UMK sesuai PP tersebut, UMK KBB tidak mengalami kenaikan. Sehingga UMK bakal tetap sebesar Rp3.248.283,28.
"Ini sebagai bentuk aksi menuntut agar UMK KBB tahun 2022 naik dan Gubernur Jabar menggunakan hak diskresinya seperti Gubernur DKI Jakarta," kata Ketua SPN KBB, Budiman.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait