Aksi demo buruh Jawa Barat di Gedung Sate menolak kenaikan anggota DPR dan menyuarakan enam tuntutan. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Bagi pekerja, PTKP saat ini terlalu kecil. Sebab kebutuhan buruh sekarang dengan harga-harga yang semakin tinggi, dengan upah masih murah. Karena itu, PTKP harus dinaikkan ke Rp7,5 juta agar daya beli, purchasing power buruh ini bisa meningkat," ujarya.

Ia juga menyoroti pajak yang membebani pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, hingga pajak diskriminatif bagi buruh perempuan.

"Makanya pajak pesangon, JHT, harus dihapus karena sangat memberatkan," ucapnya.

Selain pajak, buruh juga menolak praktik outsourcing yang dianggap sebagai bentuk perbudakan modern.

"Upah pekerja outsourcing pun tidak sesuai dengan upah minimum kota/kabupaten," kata Dadan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network