Ribuan buruh Jabar menutup ruas flyover Pasupati. Mereka mengancam memblokasi gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, mengatakan, Bey Machmudin bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2024 di Jabar. "Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap memakai PP 51," kata Roy Jinto dengan nada kecewa.

Menurut Roy Jinto, Pemprov Jabar berupaya memiskinkan buruh di Jawa Barat. Karena menggunakan acuan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, UMK 2024 di Jabar hanya naik Rp13.000. "Pemerintah Jabar memaksakan kehendak memiskinkan buruh," ujar Roy Jinto.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network