Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto, mengatakan, Bey Machmudin bersikeras menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMK 2024 di Jabar. "Pj Gubernur menegaskan bahwa tetap memakai PP 51," kata Roy Jinto dengan nada kecewa.
Menurut Roy Jinto, Pemprov Jabar berupaya memiskinkan buruh di Jawa Barat. Karena menggunakan acuan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, UMK 2024 di Jabar hanya naik Rp13.000. "Pemerintah Jabar memaksakan kehendak memiskinkan buruh," ujar Roy Jinto.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aliansi buruh buruh Buruh Jawa Barat upah buruh UMK 2024 pj gubernur jabar gerbang tol pasteur
Artikel Terkait