BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai rencana aksi mogok kerja buruh akan membuat kondisi perusahaan dan ekonomi semakin buruk. Apalagi, saat ini di Jawa Barat terdapat sekitar 2,5 juta warga menganggur.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo Jabar mendukung penuh penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022. Peraturan tentang upah ini dibuat oleh para ahli di bidangnya dan telah melalui begitu banyak evaluasi, analisis, dan pertimbangan mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, kata Ning, taat hukum dengan mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Kami tahu demo itu merupakan hak yang dijamin undang-undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan (akibat pandemi Covid-19). Janganlah membuat situasi memburuk kembali," kata Ketua Apindo Jabar, Selasa (23/11/2021).
Ning Wahyu Astutik menyatakan, rencana aksi mogok selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan. Ning menyebut, saat ini jumlah pengangguran di Jabar dikisaran 2,5 juta. Artinya, Jabar saat ini menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja.
"Aksi mogok ini juga akan membuat investor ragu untuk berinvestasi. Sedangkan 2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita didalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang - orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan, atau menyekolahkan anaknya," ujar Ning.
Apindo mengajak masyarakat ikut mendukung kondisivitas dunia usaha dan membangun ekonomi setelah terhempas pandemi. Salah satunya membantu mayarakat yang belum bekerja untuk mendapatkan pekerjaan.
"Dengan adanya investasi masuk, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai di bidangnya," tutur Ketua Apindo Jabar.
Diketahui, KSPSI Jawa Barat mengancam bakal menggelar aksi mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 menuntut kenaikan upah 10 persen dan menolak UU Cipta Kerja.
Editor : Agus Warsudi
aksi mogok kerja mogok kerja mogok kerja nasional apindo Apindo Jabar dewan pengupahan kenaikan upah pengupahan upah upah buruh
Artikel Terkait