Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah saat gelar perkara penangkapan pelaku pembunuhan eks ketua ormas. (Foto: iNews)

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi didapat Informasi bahwa pelaku yang melarikan diri tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP  pembunuhan berencana Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman  hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network