Tauhidi Fachrurozi, buron selama 12 tahun terdeteksi gegara gugatan cerai istri. Terpidana korupsi ini ditangkap petugas Kejari Garut. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

Namun hasil pekerjaan yang dilakukan PT Sakti, perusahaan milik terpidana Tauhidi Fachrurozi saat itu ternyata volume pengerjaan dan spek dinyatakan tidak sesuai. 

Selain itu, ujar Neva, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp600 juta, tepatnya Rp599 juta.

Tauhidi Fachrurozi sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Jabar dalam putusan banding pada 2007. Terpidana Tauhidi pun menghilang. Namun Kejari Garut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan pada 2011 jatuh vonis 12 tahun penjara.

"Pada 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung terhadap Tauhidi berupa pidana kurungan 12 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun," ujar Neva.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana Tauhidi Fachrurozi telah dijebloskan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network