Untuk kasus penganiyaan dan pengeroyokan, lanjut Arif, terjadi pada bulan Februari tahun lalu. Tim khusus yang melakukan penyelidikan dan pengembangan, akhirnya dapat mengamankan terduga pelaku setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, IR mengaku terlibat dalam tiga kasus curas. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Satreskrim dan ternyata benar. IR ini merupakan DPO Satreskrim atas beberapa kasus curas hingga mengaku-ngaku sebagai anggota polisi," ujar Arif.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa saat ini IR masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna menjalani proses penyidikan. Terduga pelaku IR terancam Pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait