Pelaporan, ujar Riyad Abdul Hanan, akan dilakukan bersama Ambu Anne ke Polda Jabar dalam waktu dekat. Beberapa pemilik chanel YouTube yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Ambu Anne.
"Ini (pelaporan) bukan untuk membalas dendam, tetapi demi penegakkan hukum dan mengklirkan (mengklarifikasi) persoalan (informasi yang disebarkan akun YouTube itu tidak benar)," ujar Riyad Abdul Hanan.
Jika Ambu Anne tidak melakukan pelaporan, tutur dia, dikhawatirkan masyarakat mempercayai informasi tersebut benar. Karena itu, dilakukan langkah hukum.
"Kalau kami kaji, ini (konten-konten YouTube) sudah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur dia.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, akan melaporkan lima chanel YouTube yang telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terhadap dirinya.
Editor : Agus Warsudi
anne ratna mustika bupati purwakarta purwakarta Kabupaten Purwakarta Ditreskrimsus Polda Jabar polda jabar Konten YouTube youtuber
Artikel Terkait